Pangandaran Obormerahnews.com– Sejumlah warga meminta Dinas PUTRPRKP awasi dan evaluasi proyek pembangunan infrastruktur bidang sanitasi di Pangandaran.
Baca juga: Program DAK Sanitasi Desa di Pangandaran Jadi Ajang Bancakan Oknum Kepala Desa dan KSM
Pasalnya proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk bidang sanitasi tersebut diduga banyak melanggar regulasi
Tahan ini, Data dari DPUTRPRKP Kab Pangandaran lokasi penerima program Sanitasi Pedesaan berjumlah di 6 Desa di 5 Kecamatan Kabupaten Pangandaran.
Lokasi tersebut antara lain di Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang. Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak. Desa Campaka Kecamatan Cigugur. Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang. Desa Putrapinggan Kecamatan Kalipucang. Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya.
Diketahui, program sanitasi ini kendati berada di bawah naungan Dinas PU Pangandaran sebagai koordinasi teknis.
Namun, pelaksanaan pekerjaan akan bersifat swakelola melalui kelompok-kelompok masyarakat.
Salah Satu warga Pangandaran Iwan mengatakan, program DAK Sanitasi Pedesaan tersebut harus dievaluasi total dari mulai tahapan teknis, mekanisme dan prosedur.
“Dinas DPUTRPRKP harusnya bersikap tegas terhadap perilaku oknum Kepala Desa dan KSM yang melakukan praktek tidak sehat terhadap proses pengadaan tanki septic tank,” kata Iwan, Minggu (15/9/2024).
Dinas PUTRPRKP harus bertanggung jawab penuh terhadap setiap tahapan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.
“Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) yang merupakan kepanjangan dari Dinas PUTRPRKP harus objektif dan mengawal ketat tahapan teknis dalam pengadaan tanki septic tank,” tambah Iwan.
Hasil investigasi lapangan, terdapat beberapa temuan pada program DAK Sanitasi Desa di Kabupaten Pangandaran.
“Temuan di KSM Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang. KSM Desa Mekarsari, Kecamatan Cimerak. KSM Desa Campaka, Kecamatan Cigugur tidak sesuai antara sertifikat KLHK untuk prodak yang dijual,” jelas Iwan.
Bahan material yang digunakan prodak tersebut pada KLHK menggunakan bahan fiberglass, tetapi prodak yang dijual bahan PE.
Bahkan ada salah satu Kepala Desa sering melakukan upaya pemerasan ke supplier yang menawarkan barang.
Sementara temuan di KSM Desa Kalipucang, Kecamatan Kalipucang. KSM Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang. KSM Desa Jangraga, Kecamatan Mangunjaya prodak yang ditawarkan kapasitas pengolahan 0,2 seharusnya 0,8.
Selain itu juga ada beberapa berkas tanda tangan palsu dengan motif untuk memenangkan salah satu prodak oleh oknum KSM.
“Kami akan melakukan audiensi ke Dinas PUTRPRKP Kabupaten Pangandaran agar melakukan evaluasi total program DAK Sanitasi Pedesaan,” pungkas Iwan.(*)
.