Pangandaran aobormerahnews.com-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran tidak pernah mendapat dana aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) sejak tahun 2014 yang lalu.
Baca juga: Puluhan Warga RT 01 Desa Sapugara Bre Kunjungi Fud Syaifudin di Kediamannya
Seperti yang diungkapkan oleh anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PKB Jalaludin. Selama jadi anggota dewan selama 3 periode, tidak pernah mendapat dana aspirasi.”Padahal dana aspirasi atau pokir ini merupakan ketentuan Undang-Undang, 10 persen dari kegiatan fisik,” katanya kepada Radar Kamis (8/8).
Menurutnya, semua kebijakan soal dana aspirasi ini tergantung kepal daerah, sbagai eksekutor pengguna anggaran.”Ya kedepanya mudah-mudahan saja ada,” jelasnya.
Kata dia, tidak adanya dana aspirasi bukan karena tidak ada program atau anggaran, tapi dipenharuhi kekuatan birokrasi yang berimbas pada tata kelola kenegaraan.”Sekali lagi, kedepan sya harap dana aspirasi ini ada, karena bukan imbas dari kondisi keuangan, tapi diatur oleh Undang-Undang,” ucapnya.
Jalaludin mengungkapkan, untuk gaji dia sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2019-2024, bisa mencapai Rp 22 juta.”Itu bruto (kotornya), kalau daerah lain, nilai satu tunjangannya itu, melebihi gaji,” jelasnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran sementara M Taufiq mengatakan dana aspirasi ini sangat penting, karena setiap dewan memiliki konstituen.”Kan punya daerah binaan, saat reseskan kita ngasih bantuan keuangan untuk pengecoran jalan misalnya dan lain-lain,” terangnya.
Baca juga: Kapolri Raih Penghargaan Extraordinary Dedication of Patriotism
Dia berharap dana aspirasi tersebut bisa diupayakan ada, demi masyarakat Pangandaran.”Ya kalau kitamah berharap ada,” ungkap pria yang juga Ketua DPD Golkar Pangandaran ini.(*)