Ciamis Obormerahnews.com-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis dalam waktu dekat ini akan menyalurkan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen untuk bulan Januari-Februari 2024.
Hal itu dikatakan Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis Andang Firman saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (30/07/24).
“Kenaikan gaji sebesar 8% untuk bulan Januari-Februari yang belum di bayarkan oleh Pemda Ciamis, insyaAllah di awal bulan Agustus akan dibayarkan kepada penerima haknya,”katanya
Andang menyebut, APBD harus di gunakan seefektif dan seefisinsi mungkin karena segala keterbatasan saat ini dan jangan membangun lagi depisit baru sehingga kewajiban terlaksanakan dan kegiatan kita tidak putus dan Kekurangan gaji bulan januari dan Februari tersebut bukan berarti Pemda Ciamis menyepelekan hak Pegawai, namun Mendahulukan yang lebih urgensi seperti hibah, pilkada dan menjaga Cash flow karena anggaran dari Pemerintah Pusatnya pun penyalurannya bertahap,’ katanya
Sebelumya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kab Ciamis, Asep Dedi Herdiana mengatakan bahwa tambahan gajih 8% yang akan di salurkan sekitar 7 miliar untuk 6.592 orang PNS dan 3.882 orang PPPK di Kabupaten Ciamis itu, insyaallah secepatnya akan di salurkan kepada yang haknya.
Baca juga: Audensi DPC PWRI ke-2, Pemkab Tasikmalaya Ogah Tunjukan Dokumen Anggaran Tomastoga
“Kurang lebih anggaran yang akan segera di salurkan sebesar 7 miliar untuk lebih dari sepuluh ribu pegawai diantaranya 6.592 PNS dan 3.882 PPPK se Kabupaten Ciamis yang inshaAllah secepatnya akan di salurkan,” ungkapnya. (Brata)**