Pangandaran Obormerahnews.com– Sejumlah masyarakat meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran tegas menindak pengusaha pengelola sampah yang berada di desa Purbahayu Kecamatan Pangandaran.
Baca juga; Berdiri di Zona Hijau, Pabrik Plastik Milik Anggota DPRD Kota Tasik Diduga Langgar Perda RDTL
Sebab, izin pengelolaan sampah tersebut, diduga belum memiliki perizinan.
“Jadi, izinnya harus dipastikan dulu, sudah mengurus perizinan atau memang belum sama sekali,” ujar salah satu warga desa Purbahayu yang meminta namanya tidak mau dibuka kepada Obormerahnews.com, Kamis (11/7/2024).
Dalam hal ini, kata dia, Pemkab Pangandaran harus mempertanyakan perizinannya, apakah sudah mengurus atau belum. Mengingat untuk pengelolaan itu lumayan ribet. Terlebih, dampaknya seperti apa ke masyarakat. Kemudian, harus dipastikan pengelolaan sampahnya bagaimana, menggunakan teknologi apa.
Saran saya, harus mengurus perizinan. Coba ditanya ke bagian perizinan, apa sudah pernah mengajukan atau belum?. Kemudian, mengenai Amdalnya juga bagaimana, itu harus dipertimbangkan, termasuk sisi kesehatannya. Jangan sampai merugikan warga sekitarnya,” desak dia
Hal itu dibenarkan kepala desa Purbahayu, Surotun, dirinya mengaku belum menerima surat kesepakatan yang di tanda tangani oleh warganya tersebut
“Waktu itu saya pernah di undang untuk kumpulan atau sosialisasi namun karena berhalangan hadir jadi saya tidak tau lebih jauh perihal kelanjutan dari sosialisasi tersebut, namun, lanjut Surotun, sampai saat ini saya atau pihak desa belum memberikan izin apapun,” katanya
Surotun meminta pihak ketiga segera mengurus perijinan yang legal supaya kegiatan pembangunan tempat pengelolaan sampah tersebut tidak menimbulkan polemik di masyarakat di kemudian hari
“Ya Seharusnya ijin di urus dulu baiknya baru kemudian di bangunkan idealnya begitu,” ucap kades Surotun
Sementara itu, Ketua Kelompok pembinaan masyarakat peduli sampah Purbahayu Ade Mustofa dan pihak ketiga mengaku baru mengantongi izin dari warga dengan menandatangani surat kesepakatan bermaterai dengan warga
“Kalau izin lingkungan sudah dan masyarakat juga sudah tanda tangan di atas materai dan setuju, kan tujuannya baik untuk penanggulangan sampah,” ujarnya
Ditanya soal retribusi dari pemungutan sampah, Ade Mustofa mengatakan bahwa lebih murah dari retribusi di TPA milik Pemkab Pangandaran
” Kalau sampah yang di kelola itu tergantung jarak namun saat ini kami masih memberi diskon sebesar Rp 15,000 dari jarak terdekat ,kan kita pake mobil tentu ada BOP nya,” jelasnya
Terpisah Kepala Bidang Kebersihan DLKH kab.Pangandaran Wagiso menyebutkan pihak dinas hanya sebatas memantau apabila ada aduan atau keluhan dari masyarakat
“Ya ini kan inisiatif pihak ke tiga dalam hal ini pengusaha untuk membantu menanggulangi sampah di kabupaten Pangandaran khususnya di desa Purbahayu kan tujuannya baik,” imbuhnya
Ditanya soal perijinan dan kajian dari dinas teknis Wagiso mengatakan baiknya mengurus dulu perijinan
“Ya sebetulnya tidak boleh ,harusnya izin nya kan di buat dulu tapi saya menilai Karena sudah ada surat kesempatan dengan warga yang sudah di tanda tangani maka pihak kami sementara ini hanya akan memantau saja,” pungkasnya.(Riz)**