Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kepala Desa Seran Kecamatan Seteluk Ramli Ade putra resmi menerima Surat Keputusan (SK) mengenai Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Acara seremonial penyerahan SK tersebut berlangsung di Gedung Setda lantai 3 Sumbawa Barat, pada rabu 19 Juni 2024.
” Terkait perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun saya secara pribadi tentu menyabut positif hal tersebut, karena memberi ruang yang lebih bagi kami untuk melakukan penyelesaian Visi dan Misi yang kami janjikan yang selama ini kadang terlalu banyak kita melakukan konsolidasi di awal awal pemerintahan setelah Pilkades itu juga yang membuat beberapa persoalan tertunda,” terang Ramli.
Kades Ramli Ade putra secara pribadi berterimakasih kepada semua pihak atas diperpanjangnya masa jabatan sebagai kepala Desa sesuai Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
” Dengan perpanjangan masa jabatan tentu kami sangat berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih banyak lagi dalam membangun desa dan mensejahterakan masyarakat, melalui program ketahanan pangan dan pemberdayaan,” tegasnya.
Baca juga: PKB Walk Out, Otang Tarlian Anggap Pemkab Pangandaran Sewenang-Wenang
Ia menambahkan,melalui kesempatan ini saya sangat berharap dapat menjadi pribadi yang dapat mengemban amanah ini dengan baik terlebih lagi, saya juga sangat berharap desa yang saya pimpin menjadi desa yang lebih baik, lebih maju dan bisa berkontribusi dalam pembangun baik daerah maupun Nasional.(Red)