Sumbawa Besar Obormerahnews.com– Kepolisian Sektor Lunyuk jajaran Polres Sumbawa berhasil mengamankan dan meringkus terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lunyuk.
Baca juga: Kapolsek Bersama Camat Sekongkang Gelar Bhakti Religi dan Bakti Sosial di Desa Talonang
Dalam penangkapan tersebut, Seorang pria berinisial WS (38) warga Desa Lunyuk Ode Kecamatan Lunyuk diamankan bersama barang bukti narkotika pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 pukul 17.00 Wita, yang berlokasi di Rumah terduga pelaku yang berlokasi di Dusun Nusa Bakti, RT/RW 007/003 Desa Lunyuk Ode, Kec. Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K, M.I.P, melalui Kapolsek Lunyuk AKP Edi Sumarsono saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, dijelaskan berawal dari pihaknya yang menerima informasi bahwa salah satu rumah di Desa Lunyuk Ode kerap di jadikan lokasi transaksi narkoba.
“Bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi yang kami terima terkait aktivitas jual beli narkoba,” ucap Kapolsek.
Dalam penggerebekan dan saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya yakni barang bukti utama berupa narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening / transparan dengan berat bruto secara keseluruhan kurang lebih seberat 8,78 gram.
Selain itu, barang bukti lainnya yang turut diamankan berupa 1 unit Handphone Vivo warna Biru, 1 buah korek gas, 1 buah timbangan digital, 1 buah dompet, 1 buah alat hisap/bong, 1 buah botol plastik, 1 buah mikrofon, 6 buah sedotan/selang plastik, 4 buah kaca dan 2 buah jarum.
Baca juga: Rendi Bastian ‘Ogah’ Mundur dari Jabatan Kades Banjarsari, Forum RT/RW Langsung Murka
Saat ini pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Lunyuk guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna melakukan pendalaman karena kasus ini.(Red)