Kab Tasik OObormerahnews.com– Bupati Tasikmalaya yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya, Ade Sugianto terancam tak bisa mencalonkan lagi di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Sebabnya, saat ini Peraturan KPU tentang syarat-syarat pencalonan kepala daerah sedang dibahas oleh KPU dan Komisi II DPR RI.
Ami Imron Tamami selaku Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya saat di hubungi Via whatsapp miliknya mengatakan, untuk pencalonan Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya kita masih menunggu hasil PKPU makanya untuk saat ini belum bisa memberikan jawaban yang pasti.
“Untuk itu kita belum bisa menyampaikan keterangan kang kita masih nunggu PKPU pencalonan,” ucapnya, Kamis (6/06/2024)
Salah satu isu yang mencuat dalam Peraturan KPU yang saat ini sedang digodok adalah kriteria Kepala Daerah yang telah menjalankan dua kali masa jabatan.
Kriteria untuk dua kali masa jabatan itu adalah dua kali berturut-turut menduduki jabatan yang sama.
Sementara itu, Dadan Jaenudin selaku Dewan Pembina DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya angkat bicara terkait dengan adanya aturan tersebut kemungkinan peluang Ade Sugianto untuk mencalonkan diri di pilbup 2024 terancam gagal.
“Jika peraturan itu di berlakukan,maka peluang Ades Sugianto tidak bisa mencalonkan berati gagal.Berdasarkan hitungan masa jabatan Ade Sugianto terhitung sudah 2 kali menjabat Bupati “,ucap Dadan.
Dadan menjelaskan sebelum berpasangan dengan Cecep Nurul Yakin,Ade Sugianto pernah menjabat sebagai wakil bupati berpasangan dengan Uu Ruzhanul Ulum pada masa bakti 2016-2021
Di perjalanan Bupati Uu terpilih menjadi wakil gubernur,”sehingga jabatan Bupati kemudian di jabat oleh Ade Sugianto dan di lantik Pada tanggal 3 Desember 2018 menjadi Bupati definitif”,ucap Dadan.
Dalam SK pelantikan Bupati Ade Sugianto itu disebutkan bahwa SK ini berlaku surut. “Pada saat Bupati Uu dilantik jadi wakil gubernur, kala itu secara otomatis Ade Sugianto pun ditetapkan sebagai Plt Bupati Tasikmalaya,” ucap Dadan, Jumat (7/06/2024)
Dengan kata lain kalo melihat secara aturan ada Bupati Ade Sugianto saat menjabat menjadi Plt Bupati sudah masuk hitungan sejak tanggal 5 september 2024.
Baca juga: Hama Wereng Menyerang, Warga Ciwaas Depok Satu Minta Dinas Pertanian Kota Tasik Lebih Proaktif
“Saat ini kita tinggal menunggu hasil PKPU apakah posisi Ade Sugianto saat menjabat jadi Plt masuk hitungan atau tidak.Sesuai keterangan KPU kita Tunggu Hasil dari PKPU apakah Ade bisa mencalonkan diri kembali di Pemilu 2024 ini”,Ucapnya. (Iwan