Kab Tasik Obormerahnews.com– Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya Candra Foetra Simatupang mempertanyakan apakah ketika Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto membagikan THR dan sarung dicatat oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPk)
Baca juga: Diduga Tilep Anggaran DD Tahun 2022-2023, Warga Minta Inspektorat Kab Tasik Periksa Kades Cipanas
Sebab, dia menceritakan kalau uang negara sepeser pun harus dilaporkan. BPK kerap melakukan pemeriksaan terkait bansos yang diberikan kepada masyarakat.
Candra pun mempertanyakan dari mana anggaran untuk kegiatan bagi-bagi THR dan bagi Sarung dengan modus “Harmonisasi Tokoh Agama dan Masyarakat.
“Saya rasa itu rayuan maut Bupati Ade Sugianto jelang Pilkada 2024,” bebernya
Bahkan dia menjelaskan sudah jelas-jelas pemerintah sudah melarang dalam peraturan bagi para PNS atau pegawai negara sipil lainnya gak ada acara bagi-bagi THR ini malah di buat modus Harmonisasi.,” sambung Candra
Candra mengaku sudah melayangkan surat konfirmasi kepada Kabag Kesra, bagian Umum dan DPRD tujuanya ingin mempertanyakan dari mana sumber anggaran tersebut apakah dari APBD atau dari mana,? “kan harus jelas kalo toh misalkan dari APBD mana rician data anggarannya..” ucapnya
Seperti anggaran kalender di kelola 39 camat, anggaran Goodybag dan isinya bergamabar bupati di kelola Kesra serta pembuatan spanduk bergamabar foto bupati di kelola oleh Bagian Umum
Banyak menuai pro dan kontra atas foto tersebut. Di mana bupati Ade Sugianto, didampingi oleh Camat sedang membagikan karpet dan sarung di tiap-tiap desa.
Baca juga: Soal Anak Bupati Daftarkan Calon Bupati Lewat PKB, Otang Tarlian Berikan Apresiasi
Bantuan tersebut dibalut dengan tas berwarna putih dengan perpaduan warna merah terpangpang foto Ade Sugianto,” pungkasnya.(Iwan)**