Obormerahnews.com-Pada 31 Oktober 2023, pemerintah memberlakukan UU ASN No 20 Tahun 2023.
Baca juga: Ini Figure yang Didukung Prof Din Syamsuddin di Pilgub NTB
Terdapat catatan penting yang perlu diketahui oleh para Tenaga honorer di Indonesia usai UU ASN No 20 Tahun 2023 ini diberlakukan.
Semua Tenaga honorer resmi akan dihapus negara.
Pada Januari 2025 mendatang, dipastikan tidak ada lagi Tenaga honorer di instansi pemerintah.
Hal ini sesuai amanat dari UU ASN No 20 Tahun 2023 untuk menyelesaikan masalah penataan Tenaga honorer paling lambat Desember 2024.
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN,” bunyi Pasal 66 UU ASN No 20 Tahun 2023 dikutip Obormerahnews.com pada Senin, 18 Maret 2024
Disamping itu, melalui UU ASN No 20 Tahun 2023 negara melarang Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer.
“Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN,” tulis Pasal 65.
Hal ini menandakan bahwa pemerintah serius untuk menghapus semua tenaga honorer pada tahun 2025 mendatang.
Baca juga: Ramadhan Bergembira, DPC PWRI Kab Tasik Bagi-Bagi Takjil Ke Pengguna Jalan
Demikianlah informasi penting yang harus diketahui oleh para tenaga honorer. Mohon maaf yang sebesar-besarnya! (**)