Garut Obormerahnews.com– Inspektorat Kabupaten Garut melaksanakan pemeriksaan pengelolaa keuangan di 11 desa Kecamatan Cisompet
Baca juga: KPU Kab.Ciamis Gelar Simulasi Pemungutan Suara, Warga Mengaku Butuh Waktu 2-3 Menit
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan mulai tanggal 29 Januari sampai 8 Pebruari 2024 di kecamatan cisompet
Ada beberapa orang dari inspektorat yang turun memeriksa yaitu Mouldan sugiharto SE auditor ahli muda Khoiril karim SST auditor ahli muda Ate kurnia illahi SE PPUPD ahli muda dan Tina Agustin S.Sos PPUPD ahli muda
Beberapa berkas yang dilengkapi oleh pemerintah desa pun tak luput dari perhatian Inspektorat, seperti, rekening Koran. Realisasi Anggaran, RPJMDes, RKPDes, APBDes & Perubahan APBDes Rekom Pencairan dari Camat, SPP SPM, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, SK Desa Lengkap, Bukti Penyetoran Pajak, RAB, SPJ, Foto-foto Kegiatan Dll.
Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dll.
Adapun yang menjadi fokus pemeriksaan Inspektorat adalah terkait pengelolaan keuangan desa, seperti penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya.
Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum.
Selain memeriksa pengelolaan keuangan pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa, dll
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat bersifat pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti.
Sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di desa-desa pada setiap tahunnya.
(Iis)**