Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melaksanakan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024,bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada kamis (18/1/2024).
Baca juga: Peringati HKN, Kapolres Sumbawa Barat Berikan Reward Kepada Kapolsek KPL Tano Bersama Anggotanya
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH dengan didampingi Kasi Intelijen Rasyid Yuliansyah SH.MH dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang di selenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat di bidang intelijen setiap tahunnya.
” Akan ada agenda nasional yaitu Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024, bahwa dimana membangun Pemilu yang baik berkualitas, baik dari sisi proses maupun hasil tentu dibutuhkan sistem yang baik.Potensi – potensi kerawanan Pemilu harus kita lihat sebagai tantangan yang harus diatasi bersama,” kata Hj.Titin
Ia menambahkan, karena masalah- masalah kepemiluan ini bukan hanya soal – soal elektoral tetapi justru banyak sekali masalah masalah diluar,masalah elektoral diluar jangkauan penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, Bawaslu maupun Badan Kesbangpol Provinsi/Kabupaten dan Kota.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah SH.MH menyampaikan,dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.
” Di dalam konstitusi, perihal aliran kepercayaan tersirat dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yakni “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu,” terangnya.
Kasi Intelijen Rasyid mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri dalam pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara dan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama yang mana diatur dalam pasal 30 ayat (3) huruf d dan e UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
” Mengajak kepada seluruh organisasi keagamaan di Kabupaten Sumbawa untuk mensukseskan Pemilu dan pilkada 2024 dengan Aman dan Damai, agar tetap menjaga kondusifitas wilayah dengan berbagai permasalahan di Kabupaten Sumbawa Barat,” tegasnya.
Sementara itu,Perwakilan dari Kemenag Kabupaten Sumbawa Barat H. Mulyadi, S. Ag mengatakan bahwa, Kementerian Agama di Kabupaten Sumbawa Barat saat ini memiliki penyuluh di 8 Kecamatan sebanyak 38 orang dengan memiliki peran yang sangat strategis, karena mereka kita rekrut dari berbagai desa.
“Tempat ibadah bagi umat islam di Kabupaten Sumbawa Barat ada 120 Masjid dan 88 Musholla yang sudah terdaftar di Kemenag KSB, sedangkan rumah ibadah lainnya seperti agama Hindu ada 4 rumah ibadah juga sudah terdaftar dan agama Kristen dan protestan belum terdaftar, ” jelasnya.
Sedangkan Perwakilan dari Bakesbangpol Sumbawa Barat mengatakan bahwa, tim pakem ini bisa memberikan kesejukan untuk menghadapi pemilu serentak di Kabupaten Sumbawa Barat.’ KSB menjadi tenang, sejuk, dan damai untuk memberikan Sumbawa Barat lebih sejuk. Kesbangpol akan fokus radikalisme dan terorisme sehingga masalah akan cepat kita selesaikan,” tuturnya
Ketua FKUB Sumbawa Barat Dr.H. Burhanuddin, M. Pd menyampaikan dari data Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sumbawa Barat, bahwa umat islam di Kabupaten Sumbawa Barat sebanyak 1.46.342 orang,Protestan sebanyak 441 orang,Katholik sebanyak 452 orang,Hindu sebanyak 1.335 orang dan Budha 15 orang.
” Akan menghadapi pemilihan legislatif dan menyentuh etnis/agama, maka FKUB Ini mengajak seluruh ormas Keagamaan untuk menciptakan rukun aman dan damai. FKUB menetralkan persoalan umat beragama dan menyelesaikan segala perselisihan,” ujarnya.
Baca juga: Daftar Nama Kepala Dinas yang Akan Digeser Bocor Duluan, Asda III Suheryana: Sumbernya Dari Mana
Dalam kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2024 hadir dari Perwakilan TNI-POLRI, Bakesbangpol, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB),Pengawasan pendidikan agama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan KSB, Organisasi Nadatul Ulama (NU), Muhammadiyah,Nadatul Wathon Diniyah (NWDI) dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).(Red).