Sumbawa Obormerahnews.com-PS KANIT IV PPA Sat Reskrim Polres Sumbawa bersama dengan anggota, telah berhasil mengamankan 1( satu ) orang pelaku tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur,bertempat di salah satu kos-kosan beralamatkan di Jl. Durian Kelurahan Uma Sima Kecamatan Sumbawa Kabupaten Sumbawa.
Baca juga: Kabag Adbang Pastikan RPP Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional Sudah Ditandatangan Presiden Jokowi
“Terduga pelaku berinisial SA laki-laki usia 40 tahun berasal dari Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa.Sedangkan korban berinisial EA 18 tahun asal Kabupaten Sumbawa,” Kata Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin S.I.K. M.I.P melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa IPTU Regi Halili. S.Tr.K.
Menurut pengakuan korban telah di setubuhi dan dicabuli sejak korban berusia 6 tahun dan yang terakhir terjadi pada saat korban berusia 17 tahun yaitu sekitar bulan Mei tahun 2022 bertempat di dalam kamar kost.
Terduga tersangka mengancam korban dengan alasan tidak akan membiayai sekolah korban jika korban tidak bersedia untuk disetubuhi,” jelas IPTU Regi Halili, Sabtu (06/01/24).
Lanjut IPTU Regi, dalam perkara tersebut terduga pelaku langsung diamankan oleh anggota Polsek Moyo Hulu di kediamannya, selanjutnya dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyelidikan, setelah ditemukan 2 alat bukti kemudian perkara dinaikkan ke tahap penyidikan lalu terhadap pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan.
Baca juga: Kapolsek Seteluk Hadiri Penutupan dan Penutupan Turnamen Volly Camat Cup 2023
“Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.Dan di ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Red)