Pangandaran Obormerahnews.com– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran Deni Kusnani mengatakan bahwa pinjaman jangka panjang daerah secara aturan diperbolehkan
Baca juga: Tokoh Presidium Sentil Pemkab.Pangandaran Soal Tidak Disiplin Mengelola Anggaran!
Hal itu tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah serta Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);
Di sisi lain, langkah utang pemerintah sendiri atas persetujuan dari DPRD pada saat pembahasan APBD.
Anggota DPRD dua periode itu mengatakan hal tersebut untuk menepis maraknya isu-isu negatif seputar rencana utang pemerintah yang dianggap membebani masyarakat Pangandaran
Menurutnya, isu tersebut tidak benar. Pasalnya, posisi utang pemerintah masih dalam kondisi yang aman karena penggunaannya di bawah persetujuan DPRD
Deni pun meyakinkan bahwa utang pemerintah masih dalam level yang normal dan memiliki kemampuan yang baik dalam membayar utang sehingga tidak menggangu kinerja pemerintah.
Pasalnya, utang pemerintah justru digunakan untuk sektor-sektor produktif yang dalam jangka panjang akan menyejahterakan masyarakat.
“Saya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena utang yang dilakukan oleh pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (06/11/2023).
Adapun, lanjut politisi PDIP itu, pemerintah bisa membangun infrastruktur lebih cepat karena ada utang. Dengan kata lain, pemerintah utang agar bisa membangun infrastruktur lebih cepat ketimbang menunggu punya uang sendiri.
“Jika harus menunggu, dianggap terlalu lama. Sementara pembangunan infrastruktur Pangandaran sendiri sudah terlambat,” ujarnya.
Dasar Hukum
1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah;
3. Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);
Kenapa Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah salah satunya untuk menutup defisit anggaran
Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah
Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:
1. Defisit APBD;
2. Pengeluaran Pembiayaan;
3. Kekurangan arus kas
Daerah bertanggungjawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari pinjaman daerah.
Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari:
1. Pemerintah pusat;
2. Daerah lain;
3. Lembaga keuangan bank;
4. Lembaga keuangan bukan bank;
5. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal.
Jangka waktu pinjaman daerah:
1. Jangka pendek (kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pinjaman harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.
Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari: daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank. Dan kegunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas.
2. Jangka waktu menengah adalah lebih darivsatu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah.
Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank.
Kegunaan pinjaman jangka menengah adalah untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.
3. Pinjaman jangka panjang adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perayaratan perjanjian pinjaman.
Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari;
1. Pemerintah pusat;
2. Lembaga keuangan bank;
3. Lembaga keuangan bukan bank;
4. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal
Adapun kegunaan pinjaman jangka panjang adalah untuk membiayai insfrastruktur atau kegiatan inventasi berupa pembangunan prasaran dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti untuk:
1. Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD;
2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD;
3. Memberi manfaat ekonomi dan sosial.
Persyaratan pinjaman daerah berdasarkan pasal 15 PP No. 56 tahun 2018, sbb:
1. Jumlah sisa pinjamam daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75℅ dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.
3. Tidak mempunyai tunggakan atas Pengembalian Pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.
Selain 3 syarat tersebut, pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan :
1. Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah;
2. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Persyaratan sesuai pasal 16 PP No. 56 tahun 2018.
1. Untuk pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.
2. Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.
Sementara itu, Kewajiban Pembayaran Pinjaman Daerah
1. Pemda wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman dan bunga serta kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian pinjaman.
2. Pembayaran pinjaman dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pinjaman.
3. Dalam hal pinjaman daerah melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman daerah tersebut.(Riz)**