Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Berita Terpopuler

    Kejari KSB Lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerangan Hukum Melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

    Mencuatnya Mapia Pupuk di Kab Tasikmalaya, PT Pupuk Indonesia Jabar 3 Jadi Sorotan

    Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Raih Penghargaan Peringkat Pertama SAKIP Dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2024 Tingkat Kejari Tipe B

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Obor Merah
    Subscribe
    • Home
    • NASIONAL

      Dedi Mulyadi Minta Jangan Kirim Parsel untuk Dirinya, Lebih Baik Berikan Kepada Warga

      Maret 22, 2025

      Sudah Tau Lur! Dedi Mulyadi Ampuni Penunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Cukup Bayar yang 2025

      Maret 20, 2025

      Soal Maraknya Ormas Minta THR, Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan SÈ

      Maret 19, 2025

      Seluruh Direksi Smelter BTI Berpotensi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Timah

      Maret 6, 2025

      Isi Surat Megawati untuk Kepala Daerah PDIP, Tunda Ikut Retret usai Hasto Ditahan

      Februari 21, 2025
    • JAWA BARAT

      Ringkasan APBD Kab Pangandaran 2025

      April 16, 2025

      Tanggapi Soal Tudingan Pemalsuan Surat Kedinasan, Wabup Cecep Nurul Yakin Mengaku Hanya Monitoring Agar Camat & Kades Netral

      April 12, 2025

      Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program ‘Nyaah Ka Sepuh’, Viman: Mereka Butuh Perhatian

      April 12, 2025

      Heboh Foto Mobil Dinas PUPR di Kab Tasikmalaya Diduga Angkut Baliho Milik Paslon 03, Formakata Siap Laporkan Ke Bawaslu

      April 10, 2025

      Mantan Persiban Tahun 80-an Gelar Pertandingan Eksebisi Sebagai Ajang Silaturahmi

      April 6, 2025
    • PENDIDIKAN

      Sudah 2 Tahun, Dana PIP Siswa di SMPN 4 Sodonghilir Kab Tasik Diduga Digelapkan, Kepsek Malah Ngajak Main Petak Umpet

      Maret 12, 2025

      Gedung SDN Margajaya di Salopa Nyaris Ambruk, Usulan Bantuan Tak Digubris Disdik Kab Tasik

      Februari 15, 2025

      Disdik Jabar Bakal Panggil Sekolah yang Tak Serahkan Ijazah Siswa hingga 3 Februari

      Januari 29, 2025

      Mulai 2025, Pengelolaaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kab Pangandaran Beralih ke Dinas PUPR, Panji Sumarna: Tunggu Juknis

      Januari 24, 2025

      PGRI Pangandaran Bantu Korban Gempa di Kabupaten Cianjur, Dodi Sebut Bantuan Hasil Donasi dari Guru-guru

      Desember 31, 2024
    • POLITIK

      Hasil Perolehan Suara Sementara PSU Tasikmalaya 2025 di 39 Kecamatan, Paslon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi Menang

      April 23, 2025

      Rekapitulasi Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Unggul Telak di Kota Tasik dan Pangandaran

      Desember 5, 2024

      Kalah dari Citra-Ino Versi Quick Count, Otang Tarlian Minta Warga Pangandaran Tunggu Hasil KPU

      November 28, 2024

      Quick Count Pilbup Pangandaran, Jeje Wiradinata Klaim Citra-Ino Menang Tipis, Hanya Kalah di 3 Kecamatan

      November 27, 2024

      DUKUN Diduga Bermain saat Pilbup di Pangandaran, Seorang Pria Ketahuan Taburkan Garam di TPS, Warga: Emang Saya Ular Apa?

      November 26, 2024
    • RAGAM

      Kebersamaan dan Kekompakan Anggota Kodim 0625/Pangandaran dalam Momen Makan Siang Bersama

      Februari 15, 2025

      Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran 2025

      Februari 4, 2025

      LPM Menduga Pemkab Tasik Tutup Mata Basmi Mapia Pupuk & Tak Serius Dukung Program Presiden atas Swasembada Pangan

      Januari 17, 2025

      Pengurus LPM Kab Tasik Laporkan Pengecer Pupuk Curang ke Polresta Tasik: Cabut Izinnya dan Dipidanakan!

      Januari 9, 2025

      LPM Kab.Tasik laporkan Distributor Nakal ke Kementerian

      Januari 7, 2025
    • SABA DESA

      Reaksi Warga Desa Mekarsari Garut saat Temukan Cor Jalan Asal Jadi di Kampung Jatisari

      April 26, 2025

      Sekertaris BUMDes Ciandum Beberkan Angka Dana Bumdes Yang Diselewengkan Oknum Pengurus, Hingga Namanya Dicatut Pinjam Uang

      April 24, 2025

      Kades Cintawangi Bantah Jadi Biang Kerok Pinjam Mobil Dinas Untuk Pasang Baliho 03: Sekdis PUPR Telah Berbohong

      April 11, 2025

      Jelang PSU di Kab Tasik, Forkopimcam Pancatengah Gelar Bukber dan Bagi-bagi Sembako, Camat Soufian: Tak Ada Unsur Politik

      Maret 22, 2025

      Soal Ketua BUMDesma Sebut Tidak Bangkrut tapi Belum Dapat Untung, Dedengkot LSM Berantas: Itu Bohong, Semuanya Bersekongkol

      Maret 21, 2025
    • WISATA & KULINER

      Soal Banyak Pungli di Wisata Pantai Sindangkerta, Dedi Supriadi Minta Disparpora Kab Tasik Jangan Tutup Mata

      April 9, 2025

      Viral Wisatawan Protes Banyak Pungli di Wisata Pantai Sindangkerta Kab Tasik, Pengelola Disparpora Sebut sebagian Pengelola Ada di Desa

      April 7, 2025

      Mitos Wisata Religi Goa Masigit Sela di Nusakambangan, Pernah di Ziarahi Presiden Soekarno

      Maret 23, 2025

      Menu Lebaran Sederhana tapi Mewah, Opor Turubuk Bercitrarasa Gurih Makanan Legendaris

      Maret 23, 2025

      Cerita Horor Tanjakan Gentong Kab Tasik, Mitos Sinden Neng Syarifa Sering Dikaitkan Kejadian Kecelakaan

      Maret 23, 2025
    Obor Merah
    You are at:Home»REGIONAL»Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya
    REGIONAL

    Deni Kusnani Bolehkan Pemda Berutang, Ini Syaratnya

    adminBy adminDesember 6, 2023Tidak ada komentar4 Mins Read0 Views
    Facebook Twitter WhatsApp
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Email

    Pangandaran Obormerahnews.com– Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pangandaran Deni Kusnani mengatakan bahwa pinjaman jangka panjang daerah secara aturan diperbolehkan

    Baca juga: Tokoh Presidium Sentil Pemkab.Pangandaran Soal Tidak Disiplin Mengelola Anggaran!

    Hal itu tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah serta Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);

    Di sisi lain, langkah utang pemerintah sendiri atas persetujuan dari DPRD pada saat pembahasan APBD.

    Anggota DPRD dua periode itu mengatakan hal tersebut untuk menepis maraknya isu-isu negatif seputar rencana utang pemerintah yang dianggap membebani masyarakat Pangandaran

    Menurutnya, isu tersebut tidak benar. Pasalnya, posisi utang pemerintah masih dalam kondisi yang aman karena penggunaannya di bawah persetujuan DPRD

    Deni pun meyakinkan bahwa utang pemerintah masih dalam level yang normal dan memiliki kemampuan yang baik dalam membayar utang sehingga tidak menggangu kinerja pemerintah.

    Pasalnya, utang pemerintah justru digunakan untuk sektor-sektor produktif yang dalam jangka panjang akan menyejahterakan masyarakat.

    “Saya meminta masyarakat untuk tidak perlu khawatir karena utang yang dilakukan oleh pemerintah digunakan untuk kegiatan produktif,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (06/11/2023).

    Adapun, lanjut politisi PDIP itu, pemerintah bisa membangun infrastruktur lebih cepat karena ada utang. Dengan kata lain, pemerintah utang agar bisa membangun infrastruktur lebih cepat ketimbang menunggu punya uang sendiri.

    “Jika harus menunggu, dianggap terlalu lama. Sementara pembangunan infrastruktur Pangandaran sendiri sudah terlambat,” ujarnya.

    Dasar Hukum

    1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

    2. PP No. 56 tahun 2018, tentang Pinjaman Daerah;
    3. Permendagri tentang Pedomana Penyusunan APBD (tiap tahun selalu terbit);

    Kenapa Pemerintah Daerah melakukan pinjaman daerah salah satunya untuk menutup defisit anggaran

    Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah

    Pinjaman daerah merupakan alternatif pendanaan APBD yang digunakan untuk menutup:

    1. Defisit APBD;
    2. Pengeluaran Pembiayaan;
    3. Kekurangan arus kas

    Daerah bertanggungjawab atas kegiatan yang diusulkan untuk didanai dari pinjaman daerah.

    Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari:

    1. Pemerintah pusat;
    2. Daerah lain;
    3. Lembaga keuangan bank;
    4. Lembaga keuangan bukan bank;
    5. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal.

    Jangka waktu pinjaman daerah:

    1. Jangka pendek (kurang atau sama dengan 1 tahun anggaran, dengan kewajiban pembayaran pinjaman harus dilunasi dalam tahun anggaran berjalan.

    Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari: daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank. Dan kegunaan pinjaman jangka pendek untuk menutup kekurangan arus kas.

    2. Jangka waktu menengah adalah lebih darivsatu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah.

    Adapun sumber pinjaman daerah berasal dari pemerintah pusat, daerah lain, Lembaga keuangan bank dan non bank.

    Kegunaan pinjaman jangka menengah adalah untuk membiayai kegiatan prasarana dan/atau sarana pelayanan publik di daerah yang tidak menghasilkan penerimaan daerah.

    3. Pinjaman jangka panjang adalah lebih dari 1 tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan perayaratan perjanjian pinjaman.

    Sumber pinjaman daerah dapat berasal dari;

    1. Pemerintah pusat;
    2. Lembaga keuangan bank;
    3. Lembaga keuangan bukan bank;
    4. Masyarakat (obligasi daerah) atau pasar modal

    Adapun kegunaan pinjaman jangka panjang adalah untuk membiayai insfrastruktur atau kegiatan inventasi berupa pembangunan prasaran dan/atau sarana dalam rangka penyediaan pelayanan publik yang menjadi urusan pemerintah daerah seperti untuk:

    1. Menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan bagi APBD;
    2. Menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan belanja APBD;
    3. Memberi manfaat ekonomi dan sosial.

    Persyaratan pinjaman daerah berdasarkan pasal 15 PP No. 56 tahun 2018, sbb:

    1. Jumlah sisa pinjamam daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75℅ dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.

    2. Memenuhi ketentuan rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman yang ditetapkan oleh pemerintah.

    3. Tidak mempunyai tunggakan atas Pengembalian Pinjaman yang berasal dari pemerintah pusat.

    Selain 3 syarat tersebut, pinjaman daerah harus memenuhi persyaratan :

    1. Kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah;

    2. Persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemberi pinjaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan

    Persyaratan sesuai pasal 16 PP No. 56 tahun 2018.

    1. Untuk pinjaman daerah jangka menengah dan jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD.

    2. Persetujuan DPRD dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS.

    Sementara itu, Kewajiban Pembayaran Pinjaman Daerah

    1. Pemda wajib menganggarkan pembayaran pokok pinjaman dan bunga serta kewajiban lainnya sesuai dengan perjanjian pinjaman.

    2. Pembayaran pinjaman dianggarkan dalam APBD setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban pinjaman.

    Baca juga: Jika Pinjaman Daerah 350 M Ditolak, Kepala BKAD Sebut Cuma Bayar Gaji PNS, TPAPD dan Insentif RTRW Terancam Tidak Dibayar

    3. Dalam hal pinjaman daerah melampaui masa jabatan kepala daerah yang menandatangani perjanjian pinjaman maka pembayaran pinjaman daerah tersebut.(Riz)**

    Berutang Bolehkan Deni Kusnani Ini Syaratnya Pemda
    Share. Facebook Twitter WhatsApp
    Previous ArticleKapolsek Taliwang Bersilaturahmi Dengan Panwascam Brang Ene Guna Ciptakan Kondusifitas Jelang Pemilu 2024
    Next Article Acara Pisah Sambut, Pj Walikota Banjar Ida Wahida Hidayati Puji dr Herman Sutrisno Sebagai Pahlawan Pembangunan Kota Banjar
    admin
    • Website

    Related Posts

    Kapolres Sumbawa Barat Dampingi Pangdam IX/Udayana Tinjau Lokasi Pembangunan Batalion Teritorial

    Maret 14, 2025

    8 lokasi Tambang Pasir Ilegal di Tasik Selatan Disegel Polisi, Penambang Langsung Ngacir

    Februari 1, 2025

    Dedi Mulyadi Usul Pariwisata Pangandaran, Ingin Nyi Roro Kidul Jadi Brand

    Februari 1, 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    April 29, 20258 Views

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tapir Dampingi Petani Panen Jagung

    April 29, 20253 Views

    Jaga Kondusifitas Di Wilayah Hukumnya, Anggota Polsek Taliwang Gelar Patroli Malam Di Jalan KTC

    April 29, 20253 Views

    Lapas Sumbawa Besar Optimalkan Peran Warga Binaan Sebagai Pelopor Ketahanan Pangan Nasional Melalui SAE Ai Maja

    April 29, 202529 Views
    Demo
    Baca Juga
    SUMBAWA BARAT April 29, 2025

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    Sumbawa Barat Obormerah.com-Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak…

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tapir Dampingi Petani Panen Jagung

    Jaga Kondusifitas Di Wilayah Hukumnya, Anggota Polsek Taliwang Gelar Patroli Malam Di Jalan KTC

    Lapas Sumbawa Besar Optimalkan Peran Warga Binaan Sebagai Pelopor Ketahanan Pangan Nasional Melalui SAE Ai Maja

    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Berita Populer

    Kejari KSB Lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerangan Hukum Melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

    Mencuatnya Mapia Pupuk di Kab Tasikmalaya, PT Pupuk Indonesia Jabar 3 Jadi Sorotan

    Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Raih Penghargaan Peringkat Pertama SAKIP Dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2024 Tingkat Kejari Tipe B

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    Berita Terpopuler

    Kejari KSB Lakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penerangan Hukum Melalui Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)

    By admin9 Views

    Mencuatnya Mapia Pupuk di Kab Tasikmalaya, PT Pupuk Indonesia Jabar 3 Jadi Sorotan

    By admin1 Views

    Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Raih Penghargaan Peringkat Pertama SAKIP Dan Kinerja Anggaran Terbaik Tahun 2024 Tingkat Kejari Tipe B

    By admin1 Views

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    By admin0 Views

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tapir Dampingi Petani Panen Jagung

    By admin0 Views

    Tabloid OborMerah

    obormerah.com bisiknews.com

    Unduh Aplikasi OborMerah

    Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

      © 2018 OborMerah. Designed by OborMerah.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.