Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui tim jaksa penuntut umum telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara Tingkat Desa Atas Pengelolaan APBDes Desa Dasan Anyar TA. 2018 dengan nama Tersangka Berinisial MI mantan Kepala Desa Dasan Anyar TA 2013 sampai dengan 2018.
Baca juga: Jum’at Barokah, Polres Cirebon Kota Bagikan Puluhan Nasi Kotak
” Bahwa terhadap Tersangka MI, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan selama 20 (Dua Puluh) hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT 03/N.2.16/Ft.2/11/2023 tanggal 02 November 2023 dan dapat dilakukan perpanjangan jika diperlukan,” Kata Kajari Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara SH.MH yang di dampingi Wakapolres Sumbawa Barat Kompol Didik Harianto S.H, Kasi Pidsus Lalu Irwan,SH.MH, dan Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat IPTU Abi Satya Darma Wiryatmaja S.Tr.K bertempat di Gedung Kejari Sumbawa Barat pada kamis (2/11/23).
Kajari Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati, SH.MH menjelaskan, bahwa penerimaan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan dari hasil penelitian berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum yang telah dinyatakan lengkap (P21) Nomor : B-699A/N.2.16/Ft.1/10/2023 tanggal 27 Oktober 2023 dan selanjutnya Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram untuk disidangkan.
” Tersangka MI melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu dalam mengelola kegiatan APBDesa TA. 2018 yang tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah yang disangka dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelasnya.
Baca juga: Teh Farah Bacaleg DPR RI dari Partai Nasdem Sebut Masyarakat Harus Dibiasakan Berdaya dan Terbuka
Lanjutnya,bahwa berdasarkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor : 700-I/003/Itda-KSB, tanggal 27 September 2022 terhadap pengelolaan keuangan Desa Dasan Anyar TA. 2018 setelah dilakukan Audit Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor dari Inspektorat Daerah Kab. Sumbawa Barat adalah sebesar Rp145.638.195,00 (seratus empat puluh lima juta enam ratus tiga puluh delapan ribu seratus Sembilan puluh lima rupiah).(Red)